Anda Punya Kepentingan ke Polsek Kuta? Penuhi Syarat Wajib Ini
bali.jpnn.com, KUTA - Apa yang dilakukan jajaran Polsek Kuta, Polresta Denpasar ini patut ditiru oleh lingkungan markas kepolisian maupun instansi pelayanan publik lainnya.
Tak hanya getol melakukan imbauan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19, Polsek Kuta, Kabupaten Badung juga memberi contoh langsung ke masyarakat.
Salah satunya dengan penerapan secara tertib dan ketat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area pelayanan publik, termasuk di Mapolsek Kuta.
Mapolsek yang berlokasi di Jalan Raya Tuban, Kuta, Kabupaten Badung ini mewajibkan warga maupun pengunjung Mapolsek Kuta untuk terlebih dahulu scan barcode PeduliLindungi.
Seperti yang terlihat pada Senin (3/1) pagi, saat salah seorang personel Polsek Kuta mengarahkan warga yang ingin berkepentingan di Mapolsek Kuta untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
"Kami secara terus-menerus ingatkan masyarakat yang akan berkunjung ke Mapolsek Kuta tentang disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta.
Baca Juga:
Setelah melalui proses pemindaian barcode PeduliLindungi, lanjut Kapolsek, barulah warga diizinkan masuk ke areal Mapolsek Kuta dengan terlebih dahulu mencuci tangan dan cek suhu tubuh. (gie/JPNN)
Bagi Anda yang punya kepentingan ke Polsek Kuta, penuhi dahulu syarat wajib ini
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News