Begini Aturan Main Arus Perjalanan Kendaraan Logistik dan Barang selama Nataru, Catat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pembatasan perjalanan orang dan kendaraan sepanjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku secara menyeluruh.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pengangkut barang logistik dan sejenisnya.
Khusus kendaraan pengangkut logistik, pemerintah melalui Satgas Penanggulanan Covid-19 menerbitkan aturan melalui Surat Edaran (SE) bernomor 24 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, tidak ada pelarangan terhadap arus pengangkutan logistik dan barang untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hanya saja, pembatasan ketat dalam SE yang diterbitkan Sabtu (11/12) ini diterapkan sesuai dengan penerimaan dosis vaksinasi Covid-19 untuk pengemudi dan awak.
Rinciannya, bagi pengemudi dan awak yang sama sekali belum menerima vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif pada tes antigen terhitung 1 x 24 jam masa berlaku.
Sementara untuk pengemudi dan awak kendaraan yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, syaratnya adalah hasil negatif tes antigen dengan masa berlaku 7 x 24 jam.
Sedangkan jika sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19, pengemudi dan awak kendaraam cukup menunjukkan tes antigen negatif dengan durasi berlaku 14 x 24 jam.
Satgas Covid-19 menertbitkan aturan main arus perjalanan kendaraan logistik dan barang selama nataru. Aturannya lebih luwes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News