Begini Aturan Main Arus Perjalanan Kendaraan Logistik dan Barang selama Nataru, Catat
Senin, 13 Desember 2021 – 02:18 WIB

Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk mulai Senin (20/9) hari ini berjalan normal. Jasa penyeberangan di Selat Bali beroperasi 1 x 24 jam. (M.Basir/Radarbali.id)
Di luar rute Pulau Jawa dan Bali, aturan mainnya lebih longgar, yakni tidak adanya kewajiban menunjukkan surat vaksin bagi pengemudi dan awak dan hanya bukti negatif tes antigen 1 x 24 jam.
"Surat Edaran ini berlalu efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022," kata Kepala Satgas Penanggulangan Covid-19 Letjend TNI Suharyanto. (gie/JPNN)
Satgas Covid-19 menertbitkan aturan main arus perjalanan kendaraan logistik dan barang selama nataru. Aturannya lebih luwes
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News