Koster Tak Ambil Pusing Syarat Negatif Tes PCR 2 x 24 Jam Diprotes Wisatawan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, tak bergeming dengan regulasi baru atas penerbangan domestik menuju Bali yang mengharuskan hasil negatif Tes PCR maksimal 2x24 jam.
Kepastian itu ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela Sidang Paripurna di DPRD Bali, Senin (25/10).
Gubernur Koster mengakui, aturan baru ini banyak mendapat protes dari wisatawan domestik yang ingin ke Bali melalui jalur udara.
"Jadi memang dilonggarkan untuk beberapa hal, tetapi diperketat untuk bisa masuk ke Bali," tegas Wayan Koster.
Menurut Koster, keputusan pemerintah pusat ini patut didukung demi kepentingan masyarakat Bali sendiri, khususnya ancaman paparan Covid-19 dari klaster wisatawan.
Terlebih menurutnya, Bali akan terus dipercaya sebagai venue sejumlah even berskala internasional. Salah satunya KTT G-20 pada Oktober 2022 mendatang.
"Upaya kita untuk membangkitkan pariwisata Bali harus kita lakukan bersama-sama, tidak perlu terburu-buru yang berisiko," tandasnya.
Terkait dibukanya rute penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Koster mengakui, bahwa sejak 14 Oktober lalu sampai hari ini belum ada penerbangan internasional yang datang ke Bali.
Koster tak ambil pusing syarat negatif tes PCR 2 x 24 jam diprotes wisatawan domestik yang berniat liburan ke Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News