Kritik Koster Soal Tagline One Komando, Minta Krama Bali tak Khawatir, Makjleb!

Kedua, dana alokasi khusus (DAK).
DAK ini bertujuan untuk menyelenggarakan berbagai program pembangunan di daerah untuk kepentingan pusat.
Program pembangunan ini dilaksanakan di daerah, tetapi tujuannya untuk ke pusat.
"Kalau pusat punya pekerjaan, misalnya di daerah untuk mencapai tujuan tertentu dengan programnya, maka pusat wajib mengalokasikan anggaran tanpa diminta.
Misalnya untuk infrastruktur pertanian, kesehatan dan pendidikan. Ini amanat UU," kata Koster.
Ketiga, adalah dana bagi hasil pusat dan daerah. Itu pun sama.
Rumusnya berapa yang masuk dari Bali ke pusat. Menurut undang-undang, sekian persen harus dikembalikan dalam bentuk dana bagi hasil.
Koster memastikan, tiga sumber keuangan ini tidak perlu diintervensi oleh siapapun.
Menurut Koster, warga Bali tidak perlu khawatir soal perbedaan partai antara gubernur dan Presiden Prabowo lantaran semua ada aturan mainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News