Konsep Debat Duduk Bersila Ala Paruman Batal, KPU Bali Berubah Pikiran, ternyata
Kami hanya mengonsep calon duduk bersila, kearifan lokal itu yang ingin kami tampilkan,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan dilansir dari Antara.
Mantan Ketua KPU Denpasar ini mengatakan ide ini menjadi bias, dan banyak komentar yang menilai KPU Bali ingin membawa debat sepenuhnya seperti paruman banjar yang berjalan dengan asas musyawarah mufakat.
“Padahal sebenarnya tidak seperti itu, memang bukan musyawarah mufakat, namanya debat tetap debat, cuma pengaturannya kami bikin duduk bersila,” ujar John Darmawan.
Oleh karena itu, KPU Bali akhirnya memutuskan tidak melanjutkan ide ini melainkan mengikuti konsep debat Pilpres 2024 dan debat perdana Pilkada Jakarta.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada aturan baku mekanisme debat itu seperti apa.
Oleh karena itu, KPU Bali mengusulkan aturan berbeda, menggunakan adat Bali dalam debat paslon.
“Makanya kami berani mengusulkan itu, tetapi akhirnya kami merujuk pada proses pilpres dan Pilkada Jakarta.
Sebenarnya kami ingin menunjukkan proses kearifan lokal saja,” ucapnya.
Konsep debat Pilkada 2024 dengan teknis duduk bersila ala paruman (rapat) banjar adat khas Bali akhirnya batal dilaksanakan setelah muncul pro dan kontra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News