Maksimal Dana Kampanye Rp 42 Miliar, Dua Paslon Kompak Isi Saldo Awal Rp 1 Juta
Minggu, 29 September 2024 – 08:18 WIB
Tim paslon Mulia – PAS mengatakan dana awal kampanye mereka berasal dari diri sendiri, sementara paslon Koster – Giri Prasta dari sumbangan pihak lain perseorangan.
Para paslon dapat menjalankan kampanye sembari melakukan pencatatan dan 24 Oktober 2024 nanti wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sebagai catatan, sumbangan yang berasal dari paslon sendiri jumlahnya tak terbatas, sementara sumbangan dari pihak lain perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dari perusahaan Rp 750 juta. (lia/JPNN)
KPU Bali mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 dengan batasan maksimal Rp 42 miliar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News