Pesan Berantai Paslon Kerahkan ASN & Desa Adat Menyeruak, Sekda Bali: Tak Boleh
Rabu, 28 Agustus 2024 – 09:38 WIB
Sanksinya sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil. “Kalau ada yang melakukan pelanggaran maka kamu akan bekerja sama dengan Bawaslu koordinasi, kalau dinyatakan layak, dilanjutkan ke komisi ASN dan diberi rekomendasi sanksi apa yang diberikan,” tutur Sekda Bali Dewa Made Indra. (lia/JPNN)
Salah satu pasangan calon (paslon) dikabarkan bakal mengerahkan aparat sipil negara (ASN) dan elemen desa adat saat akan mendaftar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News