KPU Bali Sebut Koster – Giri Prasta Daftar Paling Akhir, Mulia – PAS Kapan?
Pendukung dan iring-iringan dipersilahkan menunggu di halaman kantor atau diarahkan ke Lapangan Niti Mandala Renon.
Dewa Lidartawan mengatakan, merujuk pada PKPU terbaru, partai politik secara pribadi ataupun koalisi dapat mengajukan calonnya apabila memiliki minimal 215.045 suara saat Pemilu 2024.
“Siapa pun partai politik yang memiliki suara sah 8,5 persen dari daftar pemilih tetap kita waktu pemilihan legislatif kemarin silakan mendaftar.
Kami tidak bisa memprediksi yang penting itu minimal suaranya,” ujar Dewa Lidartawan.
“Kalau PDI Perjuangan mengusung sendiri kan bisa, saya belum hitung partai apa saja, tetapi yang jelas yang punya kursi banyak, Golkar pasti bisa,” tutur Dewa Lidartawan. (antara/lia/JPNN)
Dari dua paslon yang muncul di Pilgub Bali, pasangan Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta dijadwalkan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024 mendatang.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News