KPU Bali Sebut Koster – Giri Prasta Daftar Paling Akhir, Mulia – PAS Kapan?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Proses pendaftaran pasangan calon (paslon) yang diusung partai politik (parpol) di Pilkada Bali dijadwalkan berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.
Aturannya para pendaftar wajib melapor setidaknya sehari sebelum datang ke kantor KPU.
Dari dua paslon yang muncul di Pilgub Bali, pasangan Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta dijadwalkan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024 mendatang.
Untuk pasangan Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia – PAS) belum dijadwalkan.
“Baru satu pengajuan dari PDI Perjuangan yang akan mendaftar tanggal 29 Agustus pukul 09.00 pagi, yang lainnya belum ada,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (26/8).
“Iya, jadi memberitahukan kepada kami, bersurat jam berapa kami akan terima dan berapa jumlah massa supaya kami dapat mempersiapkan diri,” imbuh Dewa Agung Gede Lidartawan.
Menurut Dewa Lidartawan, para pasangan calon yang mendaftar wajib datang dengan membawa persyaratan pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Dewa Lidartawan mengingatkan bahwa hanya 15-20 orang tim yang akan diberi akses masuk ruang pendaftaran.
Dari dua paslon yang muncul di Pilgub Bali, pasangan Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta dijadwalkan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024 mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News