Begini Kronologi Isu Penggelembungan Suara DPRD Kota Denpasar Versi KPU, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - KPU Denpasar akhir buka suara dengan isu penggelembungan suara DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2024.
KPU Denpasar merespons dengan membuka kembali kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang di TPS 46, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
Keputusan tersebut diambil buntut kelebihan suara yang disampaikan KPPS dibandingkan surat suara yang terpakai.
Hasilnya, selisih antara surat suara terpakai dengan jumlah perhitungan KPPS 94 suara berasal dari jenis surat suara legislatif.
“Penghitungan suara ulang karena jumlah selisih terlalu besar, sehingga diusulkan oleh saksi untuk membuka kotak dan menghitung ulang perolehan suara sesuai dengan surat suara yang digunakan yang ada di dalam kotak,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Berdasarkan klarifikasi awal terhadap panitia di TPS, ini terjadi akibat KPPS kurang memahami kondisi ketika pemilih mencoblos partai dan nama caleg dalam satu surat suara.
“Satu untuk partai dan satu untuk caleg, itu mereka perolehan partai ditulis, perolehan caleg juga ditulis.
Itu kan double, jadi terjadi double input antara suara caleg dan suara partai,” ujar Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Begini kronologi isu penggelembungan suara DPRD Kota Denpasar versi KPU Denpasar setelah dilakukan penghitungan suara ulang, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News