KPU Denpasar: Hanya PDIP, Demokrat & PKS yang Melengkapi Berkas LADK, Ternyata

Kamis, 11 Januari 2024 – 12:53 WIB
KPU Denpasar: Hanya PDIP, Demokrat & PKS yang Melengkapi Berkas LADK, Ternyata - JPNN.com Bali
Komisioner KPU Denpasar Megawati Purnama Sari saat diwawancara di Denpasar. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Ada juga yang belum melampirkan surat pernyataan pengelola rekening dan surat penunjukan petugas penghubung.

Sebelumnya, KPU Denpasar telah memberi waktu 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan LADK mereka hingga Minggu (7/1) pukul 23.59 WITA.

Mereka diminta menyetorkan berkas melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Namun, setelah dicermati ditemukan bahwa banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

“Berdasarkan hasil penerimaan LADK tersebut, partai politik wajib melakukan perbaikan LADK sampai dengan 12 Januari 2024,” kata Megawati Purnama Sari Wijaya.

Menurutnya, KPU Denpasar masih berusaha mengumpulkan dan melihat kesesuaian berkas dari partai politik.

Untuk isi dan perhitungannya akan dinilai oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang disiapkan penyelenggara.

Meski masih ada berkas yang belum sesuai di 15 parpol, beberapa diantara mereka sudah menyampaikan nominal penerimaan dan pengeluaran pada laporan awal.

KPU Denpasar melaporkan hanya PDIP, Demokrat & PKS yang telah melengkapi berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), ternyata
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News