KPU Minta Semeton Bali Mencermati 560 DCS DPRD Provinsi, Penting
bali.jpnn.com, DENPASAR - KPU Bali memberi kesempatan masyarakat untuk mencermati 560 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Bali pada Pemilu 2024.
KPU Bali minta masyarakat untuk aktif melaporkan selama masa pencermatan dibuka sampai 28 Agustus 2023 mendatang.
Semeton Bali dapat mengirimkan laporan tertulis beserta bukti kepada penyelenggara.
“KPU ingin masyarakat betul-betul mencermati kalau ada ASN yang masih mencalonkan diri, tetapi belum mengundurkan diri,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (21/8).
Pasalnya, kata dia, terkadang di KTP tertulis berstatus swasta, tetapi faktanya ternyata berlainan.
“Ada tenaga kontrak, ada juga kepala desa yang belum mengundurkan diri.
Terus terang kita tidak tahu karena di KTP yang kita catat tidak ditulis profesinya itu,” kata Dewa Agung Gede Lidartawan.
Menurut Dewa Lidartawan, KPU akan mengumpulkan hasil pencermatan dan memberi kesempatan untuk partai politik yang dinaungi DCS memberikan klarifikasi.
KPU Bali minta masyarakat alias semeton Bali terlibat mencermati 560 daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News