Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS Bali Bermasalah, KPU Temukan Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terpaksa mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Bali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pasalnya, KPU Bali menemukan syarat yang kurang saat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) PKS sudah tutup.
“Kami kembalikan karena belum memenuhi syarat seperti yang diperintahkan peraturan KPU,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (8/5).
Menurutnya, PKS menjadi partai politik pertama yang mendaftar untuk Pemilu 2024.
“Jadi, harus dikembalikan supaya mereka bisa membuka Silon karena sebelumnya sudah ditutup," katanya.
Dewa Lidartawan menjelaskan bahwa terdapat persyaratan yang kurang, dan wajib diunggah dalam sistem sehingga perlu untuk diperbaiki terlebih dahulu oleh PKS.
Untuk waktu perbaikan bisa berlangsung mulai Selasa (9/5) besok hingga 14 Mei 2023 mendatang.
"Pendaftaran PKS belum diterima, hitungannya mendaftar, tetapi kami kembalikan untuk diperbaiki.
Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) PKS Bali sedikit bermasalah, KPU Bali temukan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News