DPRD Klungkung dan Bupati Suwirta Sepakat Tetapkan Perda RPTKA

Selasa, 13 September 2022 – 22:20 WIB
DPRD Klungkung dan Bupati Suwirta Sepakat Tetapkan Perda RPTKA - JPNN.com Bali
Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata menyerahkan sikap fraksi kepada Ketua DPRD AA Gede Anom disaksikan Bupati Nyoman Suwirta. Foto: Wayan Buda Parwata for JPNN.com

bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Sidang Paripurna DPRD Klungkung yang digelar Selasa (13/9) akhirnya menetapkan Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Seluruh fraksi di DPRD Klungkung menyepakati ranperda tersebut setelah mendengar pandangan fraksi.

Juru bicara Fraksi Hanura DPRD Klungkung Wayan Buda Parwata minta pemerintah daerah tidak terpaku pada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Buda Parwata, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Klungkung, seharusnya fokus menciptakan tenaga kerja lokal yang cerdas, kompeten dan mempunyai daya saing.

“Dalam perlindungan tenaga kerja lokal ada kewajiban pemerintah daerah untuk mencerdaskan kehidupan tenaga kerja lokal.

Pemerintah daerah memiliki alat dan kemampuan  untuk mencerdaskan kehidupan tenaga lokal yang pada gilirannya akan mengisi peluang kerja yang sebelumnya diisi dengan tenaga kerja asing,” ujar Buda Parwata.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Klungkung Made Satria minta pemerintah daerah melakukan pendataan secara valid terhadap para TKA untuk memudahkan pengawasan dan pengawalan yang ketat.

Harapannya menimbulkan dampak positif bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar.

DPRD Klungkung dan Bupati Suwirta menyepakati Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi Perda
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News