Rektor Undiksha Kritik Wacana Pemilu 2024 Diundur, Potensi Melanggar UUD 1945
bali.jpnn.com, BULELENG - Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Buleleng, Bali, Prof. Dr. I Nyoman Jampel M.Pd mengatakan bahwa usulan pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 bukan langkah yang tepat.
Menurutnya, usulan sejumlah tokoh politik nasional tersebut tidak sesuai dengan konstitusi negara.
Bahkan, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemilu telah diatur oleh konstitusi negara yang kuat.
Semua elemen bangsa semestinya harus taat pada konstitusi negara,” ujar Prof. Dr. I Nyoman Jampel.
Rektor Undiksha mengatakan pemilu adalah hajatan politik yang berlangsung secara periodik, yakni setiap lima tahun sekali.
Negara telah mengatur regulasinya dalam tata aturan perundang-undangan.
Prof. Dr. I Nyoman Jampel memaparkan pihaknya khawatir jika pemilu 2024 benar diundur pelaksanaannya akan berdampak pada stabilitas negara, terkhusus pada aspek politik.
Rektor Undiksha Prof. Dr. Jampel mengkritik wacana Pemilu 2024 diundur, karena berpotensi melanggar UUD 1945
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News