Residivis Pencuri Kabel Telkom Mengaku Kapok Mencuri, Pengakuannya Abal-abal
Senin, 29 November 2021 – 14:23 WIB

Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Ketiganya kemudian merusak pipa besi pengaman kabel milik PT Telkom Indonesia menggunakan peralatan yang sudah disiapkan.
Selanjutnya mereka menarik dan memotong kabel yang terdapat di dalam pipa besi milik PT Telkom Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (rl/der/jpnn)
Residivis pencuri kabel PT Telkom di Cakranegara, Mataram, mengaku kapok mencuri, pengakuannya abal-abal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News