Residivis Pencuri Kabel Telkom Mengaku Kapok Mencuri, Pengakuannya Abal-abal

Senin, 29 November 2021 – 14:23 WIB
Residivis Pencuri Kabel Telkom Mengaku Kapok Mencuri, Pengakuannya Abal-abal - JPNN.com Bali
Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Ketiganya kemudian merusak pipa besi pengaman kabel milik PT Telkom Indonesia menggunakan peralatan yang sudah disiapkan.

Selanjutnya mereka menarik dan memotong kabel yang terdapat di dalam pipa besi milik PT Telkom Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (rl/der/jpnn)

Residivis pencuri kabel PT Telkom di Cakranegara, Mataram, mengaku kapok mencuri, pengakuannya abal-abal

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News