Ayah Pemerkosa Anak Kandung Sebanyak 30 Kali Terancam 15 Tahun, Nih Tersangkanya
![Ayah Pemerkosa Anak Kandung Sebanyak 30 Kali Terancam 15 Tahun, Nih Tersangkanya - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/18/penyidik-unit-ppa-polres-lombok-timur-saat-memeriksa-sah-aya-qfmf.jpg)
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Warga Kecamatan Lenak berinisial Sah, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit PPA Polres Lombok Timur.
Tersangka yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri selama lima tahun langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lombok Timur.
Penyidik menjerat tersangka yang mencabuli anaknya sebanyak 30 kali sejak 2015 dengan jeratan pasal 81 junto pasal 36 tentang Undang – undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
“Ancamannya 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Timur Iptu Muhammad Fajri dilansir dari Radarlombok.co.id.
Menurut Iptu Fajri, penyidik saat ini tengah mendalami keterangan pelaku.
Termasuk juga keterangan korban dan saksi.
Dari pemeriksaan saksi serta tersangka akan terungkap detail bagaimana aksi tidak bermoral itu terjadi kepada korban.
Termasuk motif tersangka memerkosa darah dagingnya sendiri.
Sah, ayah yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 30 kali sejak 2015 terancam hukuman 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News