Pemerkosa Pacar Tenggak Miras Sebelum Wikwik, Ibu Korban Sempat Telepon, Bilang Begini
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah pamannnya.
Di sana keluarga korban datang dan membawa pulang korban.
Sesampainya di rumah, korban diminta menceritakan apa saja yang terjadi.
Korban pun akhirnya menceritakan semua yang telah dialaminya.
Keluarga korban pun keberatan dan langsung melaporkan GE ke polisi.
Berdasar laporan orang tua korban, pelaku akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 ayat E No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomer 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rl/der/jpnn)
Duda pemerkosa pacar di Kota Mataram tenggak minuman keras sebelum perkosa sang pacar. Ibu korban sempat telepon minta anaknya dipulangkan,
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News