Ini Kabar Terbaru Bripka MN Penembak Mati Briptu Hairul, Hhmmm
Minggu, 14 November 2021 – 08:24 WIB

Ilustrasi. (Dok.JPNN.com)
Kombes Abdul Azaz Siagian memastikan, Komisi Banding akan mempertimbangkan secara objektif sesuai ketentuan yang ada.
”Pasti objektif sidangnya.
Tidak subjektif,” tegasnya.
Selain menjalani sidang etik di internal kepolisian, Bripka M Nasir juga terjerat pidana.
Bripka M Nasir disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kini dia masih mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur.
Munculnya indikasi pembunuhan berencana berdasar fakta Bripka M Nasir yang sengaja mengambil senjata api jenis V2 Sabhara.
Senjata itu diambil secara diam-diam di Mapolsek Wanasaba.
Polda NTB membentuk Komisi Banding setelah Bripka M Nasir memutuskan banding lantaran tidak terima dipecat usai menembak mati Briptu Hairul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News