Kombes Artanto: Bripka MN Dalam Tahap Pemecatan
Selasa, 02 November 2021 – 19:32 WIB
Bripka MN cemburu karena istrinya sering chatting dengan korban.
Dalam kasus ini, Bripka MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP.
Dari hasil gelar perkara, unsur pembunuhan berencana dalama kasus ini telah terpenuhi.
Korban ditembak dari jarak 70 cm.
Tembakan pertama bagian dada.
Tembakan itu dilakukan Bripka MN begitu korban membuka gembok.
Tidak puas dengan tembakan pertama, kemudian Bripka MN kembali menembak korban di lengan dan tembus dada hingga akhirnya korban tewas tidak lama setelah itu.
Senjata yang digunakan yakni laras panjang organik jenis V.
Bripka MN pembunuh Briptu Hairul Tamimi bakal segera menjalani sidang kode etik untuk menentukan statusnya, apakah dipecat atau tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News