Pengungsi Afghanistan di NTT Minta Segera Dikirim ke Negara Ketiga atau Jadi WNI
bali.jpnn.com, KUPANG - Bertahun-tahun tinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tanpa ada kejelasan status kapan dipindah ke negara ketiga membuat 50-an pengungsi asal Afghanistan turun ke jalan.
Mereka mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT untuk menuntut instansi tersebut membantu proses status kewarganegaraannya.
“Kami meminta bantuan pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham NTT untuk memfasilitas kami agar menyampaikan kepada IOM dan UNHCR terkait permasalahan kami ini,” ujar perwakilan warga Afghanistan, Kubra Hanasi, Kamis (21/10).
Kubra Hanasi dan suami mengaku sudah 7 tahun berada di Kupang, NTT.
Mereka terdampar di sekitar Pulau Rote Ndao sejak tahun 2015 lalu.
Meski sudah bertahun-tahun di NTT, tetapi hingga kini belum jelas kapan akan dipindahkan UNHCR ke negera ketiga.
Yang menarik, mereka berharap bisa diakui kehadirannya di Indonesia dan menetapkannya sebagai warga negara Indonesia.
Dasarnya sudah jelas.
Pengungsi Afghanistan di Kupang NTT minta segera dikirim ke negara atau atau jadi warga negara Indonesia (WNI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News