Polda NTT Ciduk Tiga Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel, Terungkap Beraksi di Banyak TKP
bali.jpnn.com, KUPANG - Tiga orang terduga pelaku utama kasus pencurian baterai tower Telkomsel diamankan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiganya yakni YMU alias YES alias Stuken (31), JR alias Epan (28), dan DJR alias Rian (31) yang tinggal di lokasi berbeda di Kota Kupang, NTT.
Kepada penyidik kepolisian, ketiganya mengaku sering melakukan aksi pencurian baterai tower Telkomsel di dua daerah yakni di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
"Saat ini kasusnya masih didalami penyidik unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT.
Jika diketahui bersalah maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari pihaknya mendapat informasi
ada oknum masyarakat yang menjual baterai mirip baterai tower milik Telkomsel di seputaran Oeba dan seputaran Alak, Kota Kupang.
Mendapatkan informasi itu tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Polda NTT ciduk tiga pelaku pencuri baterai tower milik PT Telkomsel di sejumlah wilayah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News