Polisi Ciduk Ayah Penganiaya Anak; Aniaya Korban Setelah Istri Jadi TKI, Maki dengan Kata-kata Kotor

Kamis, 07 Oktober 2021 – 12:30 WIB
Polisi Ciduk Ayah Penganiaya Anak; Aniaya Korban Setelah Istri Jadi TKI, Maki dengan Kata-kata Kotor - JPNN.com Bali
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menunjukkan barang bukti dan tersangka AS kepada awak media di aula Polresta Mataram, kemarin. (Dery Harjan/Radarlombok.co.id)

Keberatan dengan perbuatan sang menantu, nenek korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

Polisi sendiri bergerak cepat.

Selain menangkap pelaku, polisi membawa korban ke RS Bhayangkara untuk kepentingan visum.

Hasilnya memang didapati ada beberapa luka lebam terutama di paha korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ikat pinggang dan gagang sapu yang digunakan untuk menganiaya anaknya.

“Penyidik langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Di lain sisi, pelaku AS membantah sering menganiaya anaknya.

“Tidak pernah.

Polresta Mataram ungkap kasus penganiayaan ayah kandung kepada anaknya. Terungkap penganiayaan dilakukan setelah ditinggal istri kerja jadi TKI
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News