Polisi Ciduk Ayah Penganiaya Anak; Aniaya Korban Setelah Istri Jadi TKI, Maki dengan Kata-kata Kotor

Kamis, 07 Oktober 2021 – 12:30 WIB
Polisi Ciduk Ayah Penganiaya Anak; Aniaya Korban Setelah Istri Jadi TKI, Maki dengan Kata-kata Kotor - JPNN.com Bali
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menunjukkan barang bukti dan tersangka AS kepada awak media di aula Polresta Mataram, kemarin. (Dery Harjan/Radarlombok.co.id)

bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram akhirnya mengamankan AS, 33, seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya berinisial F, 7, hingga babak belur.

Warga Sayang-sayang, Cakranegara, Mataram, ini diamankan karena aksinya dilaporkan nenek korban, ibu mertua tersangka AS.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004  tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Untuk motifnya belum kami pastikan.

Penyidik masih mendalami,” ujar Kasatreskrm Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dilansir dari Radarlombok.co.id.

Berdasar penyelidikan sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan AS kepada anak kandungnya terjadi semenjak dirinya ditinggal istrinya ke luar negeri untuk bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah.

Terungkapnya aksi pelaku bermula saat AS menjemput F pulang mengaji yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

Begitu sampai di tempat anaknya mengaji dan bertemu anaknya, AS langsung menamparnya dan mengenai pelipis kiri korban.

Polresta Mataram ungkap kasus penganiayaan ayah kandung kepada anaknya. Terungkap penganiayaan dilakukan setelah ditinggal istri kerja jadi TKI
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News