Pembunuh Adik Ipar di Mataram Terkenal Temparemental, Hasil Otopsi Ungkap Fakta Korban Tewas
Kamis, 30 September 2021 – 13:57 WIB

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menginterogasi tersangka Husnan saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu (29/9).(Dery Harjan/Radarlombok.co.id)
Dalam perkara ini tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (RL/der/JPNN)
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi mengungkap pembunuh adik ipar terkenal temparemental, hasil otopsi mengungkap ada 23 tusukan di tubuh korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News