Ditpolair Polri Amankan 42 Detonator dari KM Anak Sayang di NTT, Ini Ancaman untuk Pelaku
“Barang bukti yang kami temukan sudah cukup jadi bukti barang tersebut merupakan bahan peledak,” bebernya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para ABK KM Anak Sayang dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Para pelaku juga diduga melanggar Pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
petugas juga mengamankan 230 ekor ikan jenis campuran dari atas kapal nelayan KM Cahaya Hidup.
Ikut diamankan tiga anak buah kapal, yakni 2 orang dewasa dan 1 anak berumur 12 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. (antara/lia/JPNN)
Ditpolair Polri mengamankan 42 detonator dari KM Anak Sayang saat mencari ikan di perairan NTT. Pelaku terancam tahunan penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News