Siswi SMP Dicabuli Ramai-ramai Pelajar SMA di Rumah Pacar, Lihat Tampang TSK

Karena itu, pelaku langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 76 juncto 81 ayat 1 dan atau ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pelaku masih diperiksa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Redho Rizki Pratama.
Kasus pencabulan bermula sekitar pukul 14.00 Wita, Rabu lalu (15/9).
Korban diajak pacarnya, PMD untuk berfoto di embung Sade Desa Barabali Kecamatan Batukliang.
PMD sendiri waktu itu mengajak dua orang kawannya, IH dan JS untuk ikut berwisata.
Setelah itu, PMD itu mengajak EJ ke rumahnya di Kecamatan Kopang.
Penyidik Polres Lombok Tengah mengungkap, kasus pencabulan yang dialami siswi SMP oleh tiga pelajar SMA ternyata dilakukan di rumah pacar korban sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News