Pembunuh Kakak Ipar di Mataram Ancam Tombak Warga, Begini Endingnya
“Pelaku kami amankan saat dalam posisi dikepung massa.
Setelah itu kami amankan ke Polresta Mataram,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dilansir dari Radarlombok.co.id.
Dari hasil pemeriksaan terindikasi kuat bahwa pelaku Husnan merencanakan pembunuhan ini.
“Pelaku langsung kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan,” kata Kompol Kadek Adi Budi Astawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
Berdasarkan keterangan tetangga pelaku dan suami korban, pelaku Husnan hidup menyendiri sampai sekarang karena belum pernah menikah.
Kesehariannya dikenal sebagai orang yang tempramental.
Warga tidak jarang menyaksikan pelaku cekcok dengan korban ataupun orang lain.
Pembunuh kakak ipar di Kota Mataram mengancam warga dengan senjata tombak saat hendak diamankan. Warga pun marah dan nyaris terjadi amuk massa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News