Petani Alor Dilarang Jual Vanili ke Perusahaan Tak Jelas, Ini Alasan Kemenkumham NTT
![Petani Alor Dilarang Jual Vanili ke Perusahaan Tak Jelas, Ini Alasan Kemenkumham NTT - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/09/22/petani-vanili-dari-alor-ntt-menunjukkan-tanamannya-yang-siap-jid9.jpg)
Larangan juga diberlakukan lantaran beberapa perusahaan berdasar laporan, memilih membeli vanili basah dibandingkan vanili kering yang harganya bisa lebih tinggi dari harga vanili basah.
Baca Juga:
“Ini sudah melanggar aturan karena tidak sesuai dengan yang tertulis di sertifikat indikasi geografis yang sudah terdaftar di Kemenkumham," katanya mengingatkan.
Marciana D Jone mengatakan, ke depan perlu pembenahan.
Pasalnya, vanili Alor sudah dikenal hingga keluar negeri.
Kualitasnya bagus, sehingga jika ada yang menjual serta membelinya dengan kualitas masih basah otomatis hal itu masuk dalam penipuan konsumen.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) vanili Kepulauan Alor Imanuel Langmau mengakui selama ini ada perusahaan yang masuk harganya dipatok sendiri antara pemilik vanili dan pembeli.
Menurutnya, kehadiran tim dari Kemenkumham untuk memperbaiki tata cara penjualan ini diharapkan bisa mampu mengangkat perekonomian petani vanili di daerah itu.
"Apalagi jika ada pangsa pasar menuju ke Uni Eropa.
Kemenkumham NTT melarang petani vanili Alor yang punya harga mahal dijual ke perusahaan tidak jelas yang mengatur harga sesukanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News