Pemkab Lombok Utara Stop Proyek Pusat Oleh-oleh Sasaku, Ini Temuan di Lapangan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perizinan, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara Furqon mengatakan, proyek pusat oleh-oleh Sasaku belum mengantongi izin apapun.
Berbicara mengenai sempadan pantai 100 meter dari garis pantai, kata Furqon, rekanan belum mematuhi.
Lantaran itu, Pemkab Lombok Utara melayangkan teguran.
Harapannya, pengusaha pusat oleh-oleh mematuhi dan mengurus izin terlebih dahulu.
“Kalau izin membangunnya belum ada proses, ya kami akan lakukan tindakan. Kami minta stop,” kata Furqon.
Jika tidak ada iktikad baik mengurus izin, maka ada tim penertiban yang akan mengambil langkah tegas.(RL/flo/JPNN)
Pemkab Lombok Utara terpaksa menghentikan proyek pusat oleh-oleh Sasaku lantaran belum mengantongi izin operasional
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News