BPSPL Laporkan Warga Bima NTB Pembonceng Paus Kepala Melon ke PSDKP Benoa
bali.jpnn.com, BIMA - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat langsung menelusuri video dua orang warga Bima,
Nusa Tenggara Barat (NTB) membonceng seekor Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor seperti terekam di akun instagram "mbojoinside".
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, yang dihubungi di Mataram, mengatakan,
sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang.
"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka.
Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," kata Barmawi.
Barmawi menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.
"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujar Barmawi.
BSPL Laporkan Warga Bima NTB pembonceng Paus Kepala Melon ke PSDKP Benoa, apakah perlu penindakan hukum atau tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News