BPSPL Laporkan Warga Bima NTB Pembonceng Paus Kepala Melon ke PSDKP Benoa

Senin, 13 September 2021 – 08:40 WIB
BPSPL Laporkan Warga Bima NTB Pembonceng Paus Kepala Melon ke PSDKP Benoa - JPNN.com Bali
Warga Bima terekam kamera membonceng Paus Kepala Melon, salah satu satwa yang dilindungi. Foto: Antara/HO-Mbojoinside

Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan membawa biota laut pulang ke rumah adalah salah.

Apa yang mereka lakukan melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang.

Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Barmawi. (antara/lia/JPNN)

BSPL Laporkan Warga Bima NTB pembonceng Paus Kepala Melon ke PSDKP Benoa, apakah perlu penindakan hukum atau tidak

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News