BPSPL Laporkan Warga Bima NTB Pembonceng Paus Kepala Melon ke PSDKP Benoa
Senin, 13 September 2021 – 08:40 WIB

Warga Bima terekam kamera membonceng Paus Kepala Melon, salah satu satwa yang dilindungi. Foto: Antara/HO-Mbojoinside
Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan membawa biota laut pulang ke rumah adalah salah.
Apa yang mereka lakukan melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang.
Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Barmawi. (antara/lia/JPNN)
BSPL Laporkan Warga Bima NTB pembonceng Paus Kepala Melon ke PSDKP Benoa, apakah perlu penindakan hukum atau tidak
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News