Bisnis Lendir Online Rambah NTT, Dua Cewek Muda Diciduk, Nih Tampangnya
Jumat, 03 September 2021 – 20:50 WIB

Wakil Direktur Krimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, Jumat (3/9), memaparkan penangkapan dua cewek muda yang terlibat bisnis lendir di Kota Kupang. Foto: Antara/Kornelis Kaha
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Dari tangan AP diamankan sebuah handphone merk Ipone 8 S, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sedangkan dari tangan CB, polisi mengamankan sebuah handphone, SIM card Telkomsel, dan uang tunai sebanyak Rp585 ribu.
“Kami juga amankan dua buah alat kontrasepsi dengan salah satunya sudah terpakai,” beber Kompol Yan Kristian.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana dirubah tahun 2009 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (antara/lia/JPNN)
Bisnis lendir online merambah Provinsi NTT. Dua cewek muda diamankan Polda NTT dan terancam hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News