Bisnis Lendir Online Rambah NTT, Dua Cewek Muda Diciduk, Nih Tampangnya

bali.jpnn.com, MATARAM - Bisnis lendir online, rupanya, merambah hingga ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buktinya, dua cewek muda diamankan Direktorat Reskrimsus Polda NTT lantaran terindikasi menjalankan praktik prostitusi online di Kota Kupang.
Kedua cewek muda itu diketahui berinisial AP, 20, dan CB, 21.
“Kami tangkap Rabu (1/9) sore di tempat berbeda,” ujar Wakil Direktur Krimsus Polda NTT Kompol Yan Kristian Ratu, Jumat (3/9).
Menurut Kompol Yan Kristian, AP diciduk di tempat indekosnya.
Sementara pelaku dibekuk di sebuah kamar hotel di Kota Kupang.
Kompol Yan Kristian mengatakan, keduanya diduga melakukan transaksi prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
“Alasannya karena ekonomi dan sulit mencari pekerjaan halal selama pandemi,” kata Kompol Yan Kristian.
Bisnis lendir online merambah Provinsi NTT. Dua cewek muda diamankan Polda NTT dan terancam hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Wajib Baca: Dua Kelurahan di Kupang Masih Kebal Covid-19, Ini Resepnya
- Pulihkan Pariwisata, Polda NTT Gelar Vaksinasi Booster Pegawai Hotel dan Restoran, Ini Harapannya
- Demam Berdarah Dengue Marak di NTT, Begini Langkah Antisipasi Pemkot Kupang
- Waspada Kenaikan Covid-19 di Kupang, 165 Orang Masih Dirawat Medis
- Covid-19 di Kota Kupang Bertambah 41 Orang, Belum Ada yang Meninggal, Semoga Nihil Terus ya!
- Antisipasi Covid-19 Omicron, Kapolda NTT Wanti-wanti Cepat Vaksinasi dan Beberapa Hal Ini