Woow...Tanpa Ampun Bang Zul Mutasi 43 Kepsek Jadi Guru Biasa, Ternyata...

Alasan berikutnya adalah kebutuhan organisasi untuk mengakselerasi sekolah-sekolah yang harus dipercepat.
Menurutnya, pimpinan juga melakukan evaluasi untuk setiap grade kepala sekolah. Untuk kepsek yang diturunkan menjadi guru biasa, kata Aidy, berdasar hasil penilaian kinerjanya kurang maksimal.
Sementara itu, Ketua PGRI NTB M Yusuf mengatakan, dalam Permendikbud RI No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, setiap tahun kepsek dievaluasi kinerjanya.
Jika sepanjang nilai Evakin minimal B, maka kepsek tersebut boleh ditetapkan kembali melanjutkan tugasnya. Namun, jika kepsek tersebut nilainya C, maka bisa dimutasi menjadi guru biasa.
“Kalau kompetensinya bagus silakan dipertahankan. Jangan sampai mutasi karena ada sesuatu dan lain hal,” pungkasnya. (radarlombok.co.id/adi/JPR)
Bang Zul menurunkan status puluhan kepala sekolah (Kepsek) menjadi guru biasa. Total ada 43 kepsek jenjang SMA dan SMK yang diturunkan menjadi guru biasa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News