Polda NTB Tempatkan Personel Khusus, Cegat Drone Liar Selama Race MotoGP Mandalika
Kombes Artanto mengatakan bahwa penggunaan drone perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi.
Dalam arti pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi.
Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan 1 hingga 5 tahun.
Ketentuan pidana bagi pengguna drone yang melanggar aturan terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terutama pada Pasal 410 hingga 443.
“Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjammer drone yang terbang.
Namun, jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. (lia/jpnn)
Polda NTB bakal menempatkan personel khusus di area bukit Mandalika untuk mencegat drone liar selama race MotoGP Mandalika berlangsung
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News