Todong Dua Gadis Belia dengan Pisau, Tiga Berandalan Diciduk, Satu Buron
Sabtu, 22 Januari 2022 – 21:13 WIB

Tiga berandalan berhasil diciduk Polsek Pagutan dan ditunjukkan kepada awak media. (Humas Polda NTB)
“Dari hasil olah TKP, anggota memperoleh identitas keempat terduga pelaku yang memang tinggal disekitar itu,” beber Iptu Sastrawan.
Atas peristiwa ini, terduga pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (lia/jpnn)
Todong dua gadis belia dengan Pisau di Jalan Banda Seraya Pagutan, tiga berandalan akhirnya diciduk, satu masih buron
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News