Balada Delapan Pencopet di World Superbike, Segera Naik Sidang, Begini Hukumannya

"Lokasinya itu (copet) stan makanan 'gate' 3 kawasan Sirkuit Mandalika," ujar Hari Brata.
Baca Juga:
Demikian untuk kasus kedua yang beranggotakan empat orang tersangka, yakni AZ (50), asal Jakarta Pusat, FS (57), asal Kabupaten Bandung Barat, MY (38), asal Pematang Siantar, dan seorang wanita berinisial M (34), asal Jakarta Timur, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kelompok kedua ini dilimpahkan Rabu (19/1) kemarin ke jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah," ucap dia.
Keempatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan uang tunai diduga hasil penjualan telepon genggam milik korban.
"Jadi kelompok kedua ini yang beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK, Sabtu (20/11). Lokasinya di areal parkir timur Sirkuit Mandalika," tutur Hari.
Lebih lanjut dalam berkas perkara, para tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakan pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (antara/ket/JPNN)
Balada delapan pencopet di acara World Superbike, segera naik ke persidangan, begini hukumannya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News