4 Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas Diserahkan ke Propam Polda NTT, AKBP Irwan Bongkar Fakta Baru
bali.jpnn.com, SUMBA BARAT - Kematian tahanan kasus pencurian dan penganiayaan bernama Arkin Anabira (22) saat ditahan di sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Kapolres Sumba Barat AKBP Irwan Arianto mengatakan 4 anggota Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arkin Anabira telah diserahkan ke Propam Polda NTT.
“Sudah diserahkan ke Propam Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumba Barat AKBP Irwan Arianto.
Menurut AKBP Irwan Arianto, empat anggota polisi yang diserahkan ke Propam Polda NTT kebetulan yang menjemput korban di rumah pamannya.
Terkait indikasi korban ditembak seperti yang disampaikan sejumlah pihak di media sosial, AKBP Irwan Arianto membantahnya.
Pada saat penyidikan, empat oknum polisi itu mengaku memukul kaki korban, tetapi tidak sampai melakukan penembakan.
"Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Irwan Arianto. AKBP Irwan mengatakan secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa.
Dua di antaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember, saat kejadian berlangsung.
4 polisi penganiaya tahanan hingga tewas akhirnya diserahkan ke Propam Polda NTT, Kapolres Sumba Barat AKBP Irwan Arianto bongkar fakta baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News