Polda NTB Deteksi DPO Kasus Bansos Covid-19 Ada di Pulau Jawa
Nantinya kalau sudah tertangkap, kami akan langsung melakukan penahanan," ujar Kombes Hari Brata lagi.
Kombes Hari Brata mengatakan BE berstatus buron lantaran tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
Setidaknya kepolisian melayangkan tiga kali panggilan sebagai tersangka, tetapi tidak pernah hadir di depan penyidik.
“Saat dicari di rumahnya, ternyata tersangka tidak ada di tempatnya.
Karena itu, BE ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” bebernya.
BE menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan membeli sembako dari beberapa orang atau agen.
Dari perjanjian, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap.
Pembayaran pertama, kedua, berjalan lancar.
Polda NTB mulai mendeteksi DPO kasus bansos Covid-19 berinisial BE. Berdasar informasi telik sandi, tersangka BE ada di Pulau Jawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News