Polda NTB Deteksi DPO Kasus Bansos Covid-19 Ada di Pulau Jawa
Senin, 10 Januari 2022 – 20:44 WIB
Namun, saat pembayaran berikutnya, tersangka malah menghilang.
Korban dari kasus ini ada tiga orang.
"Ada korban yang rugi Rp 500 juta, Rp 800 juta, dan Rp 1,2 miliar.
Ketiga korban sudah lapor, tetapi belakangan, salah satu korban cabut laporan, lari ke gugat perdata," paparnya. (antara/lia/jpnn)
Polda NTB mulai mendeteksi DPO kasus bansos Covid-19 berinisial BE. Berdasar informasi telik sandi, tersangka BE ada di Pulau Jawa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News