Turis Domestik Positif Omicron saat Berlibur ke Bali, Begini Sikap Tegas Pemprov NTB
Sabtu, 08 Januari 2022 – 09:29 WIB

Ilustrasi virus corona. Foto: Pixabay
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SKB tersebut, salah satunya soal sekolah yang boleh PTM penuh jika masyarakatnya sudah vaksinasi dosis dua sebesar 80 persen.
Selanjutnya keberadaan kantin di sekolah tak diperkenankan dibuka.
Begitu juga para penjual makanan di luar sekolah harus dibatasi.
"Boleh PTM, tetapi kantin tidak boleh buka.
Para pedagang di luar juga diusahakan tidak ada.
Uji coba dilakukan sambil dilakukan evaluasi secara harian," paparnya. (antara/lia/jpnn)
Turis domestik asal Surabaya positif Omicron saat berlibur ke Bali, Pemprov NTB mengeluarkan sikap tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News