Polda NTB Ciduk Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia, Terungkap Sebegini Tarif Masuk Negeri Jiran

Kamis, 06 Januari 2022 – 13:44 WIB
Polda NTB Ciduk Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia, Terungkap Sebegini Tarif Masuk Negeri Jiran - JPNN.com Bali
Petugas kepolisian mengawal pria berinisial MU alias Long (tengah) terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia, di BIZAM, Lombok Tengah, NTB, Selasa (4/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Pilihan warga Bumi Gora, Nusa Tenggara Barat (NTB) merantau ke negeri jiran, Malaysia, secara ilegal, ternyata ada penyebabnya.

Selain lebih mudah mencari pekerjaan di Malaysia, biaya masuk ke negeri seberang itu tidak terlalu mahal.

Murahnya biaya masuk Malaysia terungkap setelah Polda NTB menangkap seorang penyalur berinisial MU alias Long, beberapa waktu lalu.

Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata, berdasar keterangan MU alias Long, satu kali biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia antara Rp 6 – 10 juta.

“Jadi bukan korban yang dibayar, melainkan korban yang membayar,” ujar Kombes Hari Brata.

Dengan menyerahkan uang Rp 6-10 juta, warga NTB mendapatkan kemudahan untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.

Uang itu, kata dia, memuluskan PMI ilegal bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan pemerintah.

"Jadi tidak perlu repot bagi PMI menjalani prosedur pembuatan paspor, visa, 'medical check-up', itu semua tidak ada," ujarnya.

Polda NTB berhasil menciduk penyalur PMI ilegal ke Malaysia, terungkap sebegini tarif untuk bisa masuk negeri jiran
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News