Pemain Besar Narkoba di Mataram Diciduk, 6 Bulan Kabur Keluar Lombok
Rabu, 05 Januari 2022 – 09:31 WIB

Kasatnarkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama. (Dok. Humas Polda NTB)
“Pelaku dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” paparnya. (lia/jpnn)
Pemain besar narkoba di Mataram diciduk polisi setelah 6 bulan kabur keluar Pulau Lombok
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News