Bripka Aries Pamuji Dipecat Jadi Anggota Polri, Kalimat AKBP Hery Indra Keras, Jangan Main-main
bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Bripka Aries Pamuji diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.
“Saya minta pemberhentian dengan tidak hormat ini menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Senin (27/12).
Bripka Aries Pamuji diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri berdasar Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A.
Dasar berikutnya adalah peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar lainnya adalah pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Aries Pamuji terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri lantaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang digelar di Mapolres Lombok Tengah tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Anggota Polres Lombok Tengah Bripka Aries Pamuji dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri. Kalimat AKBP Hery Indra Keras, jangan main-main
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News