Istri RB Pembunuh Ibu dan Bayi di Kota Kupang Diperiksa Penyidik Polda NTT, Ini Kata Irjen Lotharia
"Namun, kita tetap harus melaksanakannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Polisi tidak boleh salah menetapkan siapa korban ini, siapa tersangka yang memang betul-betul melakukan pertanggungjawaban perbuatan yang melawan hukum," katanya.
Menurut Kapolda NTT, Polri tidak hanya sebatas menerima pengakuan tersangka karena di dalam pemenuhan alat bukti ini keterangan tersangka bukanlah sesuatu yang utama tetapi dilakukan persesuaian alat bukti dan sebagainya.
“Opini di luar yang berkembang bahwa kasus ini motif begini, semua kita dalami.
Nanti ada saatnya kita sampaikan apa sebenarnya motifnya,” tambahnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Polres Kupang Kota berhasil mengungkap identitas jenazah seorang wanita dan bayi yang ditemukan terkubur proyek saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.
Korban perempuan bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) yang berusia sekitar 30 tahun, dan Lael Maccabe (LM), bayi berusia satu tahun.
Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memastikan penyidik ikut memeriksa istri RB, tersangka pembunuh ibu dan bayi di Kota Kupang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News