Maling Motor Didor saat Berduaan dengan Cewek Cantik, Ya Begini Jadinya
Selasa, 07 Desember 2021 – 08:38 WIB
Aksi terakhir ini Ibek mengaku baru melibatkan DKP.
Akhirnya DKP ikut ditangkap meski saat ini masih berstatus pelajar SMA di Kota Mataram.
Untuk barang hasil curian, Ibek mengaku sudah menjualnya. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berfoya-foya.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk mabuk dan main perempuan,” kata Kompol Muhammad Narulloh.
Atas perbuatannya, Ibek harus kembali mendekam di dalam penjara.
Begitu juga dengan DKP.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamanan pidana penjara maksimal 7 tahun. (rl/der/jpnn)
Maling Motor Didor saat Berduaan dengan Cewek Cantik, Ya Begini Jadinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News