Kemenkum Kolaborasi Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

“Sekarang di Kemenkum kita punya layanan administrasi hukum umum, serta layanan kekayaan intelektual.
Mungkin ada data yang bisa dihubungkan atau diintegrasikan antara Kemenkum dengan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data kepesertaan yang kurang dua persen.
Sekaligus ini menjaga kepesertaan itu bisa tetap bertahan, jangan sampai berkurang.
Tentu Kemenkum akan memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan di Kemenkum,” ucap Menkum Supratman.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berharap ke depan, kerja sama yang akan dibangun pihaknya dan Kemenkum dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan program JKN.
Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.
“Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik," ujar Ali Ghufron Mukti.
Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News