Kemenkum Kolaborasi Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 – 17:16 WIB
Kemenkum Kolaborasi Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan - JPNN.com Bali
Menkum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti berfoto bersama seusai menandatangani nota kesepahaman, kemarin (24/4). Foto: Kemenkum

Menurut Menkum Supratman, Kemenkum sebagai kementerian yang bertanggungjawab di bidang hukum, berkepentingan untuk memberikan dukungan kepada seluruh kementerian/lembaga negara.

Dukungan tersebut di antaranya terkait perubahan regulasi untuk menguatkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk BPJS.

“Kemenkum akan memberi dukungan menyangkut kebutuhan BPJS Kesehatan.

Mungkin di kemudian hari akan ada perubahan regulasi yang memperkuat posisi BPJS Kesehatan seusai amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Menkum Supratman.

“Terkait dengan kolaborasi, tentu BPJS Kesehatan punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong-royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat,” ujar Menkum Supratman.

Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru JKN, maupun kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja.

Termasuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan.

Sebagai informasi per 1 April 2025, jumlah peserta program JKN mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.

Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News